Perusahaan Aset Digital yang Sudah Berizin Resmi di Indonesia, Cek Daftarnya!

Investasi aset digital, atau yang populer dengan cryptocurrency atau kripto, saat ini memang tampak sangat menarik di mata para pemburu cuan. Belum lagi ditambah dengan kenaikan harga bitcoin yang melambung tinggi, jelas semakin membuat tergiur para investornya.

Sebenarnya aset kripto ini bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan bahkan di beberapa negara di dunia juga. Namun, seiring perkembangan, cryptocurrency juga semakin diterima, bahkan merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat diperdagangkan dalam bursa berjangka, meskipun belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini jugalah yang melatarbelakangi mulai menjamurnya perusahaan aset digital di Indonesia, hingga saat ini.

Menurut kamu, kira-kira bisa sampai seberapa ya, pertumbuhan perusahaan aset digital ini di Indonesia? Apakah bisa menyamai atau bahkan melampaui jumlah sekuritas dan manajer investasi online yang sekarang dengan mudah ditemukan aplikasinya di Play Store atau Apps Store? Bisa jadi.

Tapi, mendirikan sebuah perusahaan aset digital semacam ini jelas ada aturannya, dan ketat pula. Ya, khususnya di Indonesia.

Daftar Isi

Peraturan Terkait Investasi Aset Digital di Indonesia

Ini Dia Perusahaan atau Brand yang Sudah Menerima Alat Pembayaran dengan Bitcoin

Peraturan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka merupakan salah satu dasar yang dijadikan pedoman bagi setiap perusahaan aset digital yang hendak didirikan di tanah air.

Pasalnya, memang ada banyak pula jenis aset kripto yang diperdagangkan. Jika dilihat secara luas, ada lebih dari 1.000 jenis, tapi yang paling populer adalah cryptocurrency dalam bentuk produk bitcoin, selain ada juga litecoin, dogecoin, ethereum, polkadot, dan sebagainya.

Nah, pasar Indonesia sendiri memiliki banyak produk kripto yang telah diperjualbelikan dari berbagai perusahaan kripto. Tapi, yang menjadi poin pentingnya adalah ‘Apakah perusahaan aset digital tersebut sudah berizin resmi di Indonesia?’ Jangan-jangan termasuk ilegal alias tidak punya izin resmi, mengingat cryptocurrency masih belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca juga:  5 Candlestick Pattern yang Paling Patut Diperhatikan Lantaran Akurasinya Tinggi

Yah, namanya juga “sesuatu yang berharga”, pasti ada saja yang cukup “kreatif” untuk memanfaatkannya demi tujuan-tujuan pribadi, yang bisa merugikan orang lain. So, untuk menghindari berinvestasi kripto di perusahaan aset digital abal-abal alias ilegal, penting sekali rasanya untuk kamu mengetahui perusahaan mana saja yang sudah mengantongi izin resmi di Indonesia. Langsung saja yuk simak daftarnya di bawah ini!

13 Perusahaan Aset Kripto Berizin Resmi di Indonesia

Bagaimana Strategi Investasi Bitcoin yang Terbaik Agar Cuan Bisa Digenggam?

Berdasarkan data dari Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia, ada 13 perusahaan aset digital Indonesia dalam kripto yang mengantongi izin resmi dari Bappebti per Desember 2020, di antaranya yaitu:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia
  2. PT Tiga Inti Utama
  3. PT Upbit Exchange Indonesia
  4. PT Crypto Indonesia Berkat
  5. PT Zipmex Exchange Indonesia
  6. PT Pintu Kemana Saja
  7. PT Luno Indonesia Ltd
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  9. PT Bursa Cripto Prima
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Plutonex Digital Aset
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Cipta Koin Digital

Perusahaan-perusahaan yang sudah tercantum dalam daftar di atas diharapkan dapat saling bersinergi demi meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi, yang juga agar tercipta iklim investasi yang kondusif, khususnya dalam menghadapi persaingan global dari ekonomi digital.

Nama-nama yang sudah terdaftar secara resmi diharapkan dapat menjadi barometer investasi bagi para investor dan menambah kepercayaan dan integritas dari para pelaku usaha saat melakukan transaksi pada aset digital, atau cryptocurrencies ini.

Mengapa Perusahaan Aset Digital Harus Berizin Resmi?

Perusahaan aset digital berizin dapat memberikan kepastian hukum bagi nasabahnya dan menciptakan perdagangan aset kripto yang lebih teratur, efektif, efisien, dan juga transparan dalam persaingan yang sehat.

Bukan hanya itu saja, perusahaan aset digital dengan izin yang resmi juga dapat mencegah tindak kejahatan cyber yang berpotensi terjadi, semacam usaha pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pengembangan senjata pemusnah massal, karena harus melewati beberapa regulasi terlebih dahulu.

Baca juga:  Bitcoin Haram? Ini 5 Fakta yang Harus Kamu Ketahui

Artinya, perusahaan yang tidak terdaftar di Bappebti merupakan perusahaan ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai kamu terkecoh dengan investasi bodong yang dilakukan oleh para oknum atau entitas di luar daftar yang telah disebutkan di atas ya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan kepastian hukum pada bitcoin dan sejenisnya pada tahun 2018 yang lalu. Bitcoin menjadi barang komoditas yang diperdagangkan. Tapi ingat, Bitcoin masih belum bisa digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang resmi. Jika melakukannya, hal ini merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Selain mengecek dari daftar resmi Bappebti, sebaiknya kamu juga mencari perusahaan crypto yang telah tersertifikasi ISO 27001:2013 dan juga terdaftar di Kominfo. Seperti yang telah diketahui, semakin meningkatnya segmen pasar aset kripto, maka semakin luas dan meningkat pula tindak kejahatan yang kemungkinan akan terjadi.

Bagaimana tidak? beberapa waktu lalu harga aset kripto yang diperdagangkan seperti bitcoin meningkat tajam sepanjang sejarah.

Bitcoin Pemicu Meningkatnya Segmen Pasar Aset Kripto

Pada awal 2020 harga bitcoin bahkan mampu meningkat sekitar 570%, yang artinya tercatat sebesar USD 8.440 untuk harga 1 koinnya. Lalu pada Februari 2021, harganya kembali meningkat menjadi USD 48.149. Fantastis bukan?

Akibatnya, perdagangan fisik dari aset digital, khususnya untuk bitcoin semakin naik dan diminati oleh masyarakat Indonesia. Memang bagus sih jika kamu tertarik berinvestasi di aset digital atau aset kripto ini, apalagi dengan persaingan yang sehat.

Namun, ingat ya, hal ini hanya akan berjalan dengan baik jika dilakukan di perusahaan yang sudah memiliki izin resmi dari Bappebti, bersertifikasi, dan juga terdaftar di Kominfo.

Baca juga:  Harga Bitcoin Saat Ini dan 5 Faktor yang Membuatnya Jatuh

Mencari tahu entitas atau perusahaan aset digital kripto secara teliti merupakan salah satu tindakan pencegahan yang baik dilakukan agar terhindar dari investasi bodong yang hanya akan merugikan investor semata.

Semoga informasi ini dapat menyelamatkan kamu dari perusahaan aset digital kripto bodong ya!