Bitcoin bersama deretan cryptocurrency lainnya resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwanya, MUI menyatakan kripto haram sebagai mata uang dan komoditi atau aset.
Memang, sejak terjadi lonjakan harga yang meningkat drastis, banyak orang berebut membeli mata uang digital tersebut, salah satunya yang paling populer adalah bitcoin.
Selain diharamkan MUI, bitcoin juga tidak diterima sebagai mata uang oleh Bank Indonesia. Dinyatakan secara resmi, bahwa satu-satunya mata uang di Indonesia hanya Rupiah.
Terdapat 11 catatan MUI terkait mata uang digital tersebut yang diungkapkan Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis, yang merujuk pada keputusan haram.
Salah satu pertimbangan pihaknya mengharamkan yaitu karena bitcoin dan sejenisnya tidak mempunyai aset pendukung (underlying asset). Hal inilah yang membuat harganya tidak terkontrol dan keberadaannya tidak dapat dijamin secara resmi.
Well, mari kita lihat dari pernyataan MUI terlebih dulu.
Daftar Isi
Pertimbangan MUI Haramkan Bitcoin
Meski sudah resmi diharamkan MUI, tapi nggak ada salahnya bagi kamu untuk mencoba menjelajahi apa landasan MUI membuat keputusan ini. Dengan paham, pastinya akan lebih baik, bukan?
MUI meragukan kripto karena cryptocurrency berupa mata uang yang tidak berbentuk, atau dengan kata lain: tanpa ada fisik. Hal inilah yang dinilai menjadi sesuatu yang tidak pasti untuk bisa menjadi pendukung transaksi.
Mata uang kripto yang disebut komoditas atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, aset tersebut mengandung gharar, dharar, qimar, dan jauh dari syarat sil’ah secara syariat.
Memang, faktanya, beberapa negara telah menerima Bitcoin sebagai alat transaksi sah. Salah satunya adalah El Salvador. Namun, di beberapa negara uang lain hanya menggolongkannya sebagai mata uang asing, yang tidak diakui oleh otoritas yang berwenang.
Transaksi bitcoin, seperti halnya forex (foreign exchange, valas), dianggap sebagai aktivitas trading yang bersifat spekulatif, yang berpotensi untuk dapat merugikan orang lain. Lewat Bahtsul Masail yang melibatkan sejumlah tokoh agama dan ahli hukum Islam, dinyatakan bahwa bitcoin rentan terhadap aksi penipuan dan perjudian.
Nah, kita harus memahami, bahwa keputusan tersebut tentunya diambil dengan pertimbangan dengan kajian yang matang, untuk tujuan baik yaitu melindungi masyarakat pengguna mata uang kripto.
Jadi, mungkin, di sisi lain, kamu sebagai pengguna bitcoin akan jadi bimbang. Enaknya gimana ya? Mau mempertahankan atau melepas aset saja?
Nah, berikut ini terdapat perspektif lain dan fakta di balik haramnya bitcoin.
Fakta di Balik Haramnya Bitcoin
Bebas dari Riba
Menurut Founder Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid, ia membandingkan penggunaan mata uang fiat (uang kertas) yang banyak beredar untuk transaksi konvensional.
Mata uang kripto justru terbebas dari riba karena menggunakan sistem blockchain dan penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer. Kripto juga tidak mesti ada perantara untuk transaksinya.
Banyak Manfaat Menurut Ekonom
Di sisi lain, Nailul Huda, seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, bahwa mata uang kripto merupakan inovasi pada sektor finansial yang berupa aset digital.
Kripto yang dasarnya menggunakan teknologi blockchain, dinilai memberikan banyak manfaat. Salah satunya dapat mendeteksi pelanggaran pencucian uang dalam anggaran pemerintahan.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI, aktivitas transaksi dengan mata uang kripto boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Aset kripto tidak digunakan untuk spekulasi. Harus ada kebutuhannya, transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis, dan memiliki nilai tunai yang sama. Jika berlainan, wajib disamakan dengan kurs yang berlaku saat transaksi.
Bitcoin sebagai Alat Tukar
Jika hendak digunakan untuk alat tukar, bitcoin memang dikatakan haram. Namun ini bisa dikecualikan, jika dengan syarat ada serah terima (taqabudh). Selain itu, kuantitas dan jenisnya pun harus sama.
Apabila jenisnya berbeda, syaratnya harus taqabudh secara haqiqi, atau hukmi, yaitu ada uang dan bitcoin yang dapat dijadikan serah terima.
Aturan Kripto dari Bappebti
Di samping MUI yang mengumumkan penggunaan Bitcoin haram, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menerbitkan aturan terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto.
Adapun aturan resmi tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam aturan tersebut, Bappebti memperhatikan beberapa kriteria perdagangan fisik kripto yang wajib mendapat izin dari kepala Bappebti untuk melakukan kegiatannya.
Perdagangan kripto yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 yaitu jual dan beli aset kripto dan rupiah, pertukaran satu atau lebih antar jenis aset kripto, penyimpanan aset kripto, dan transfer, atau pemindahan aset antar e-wallet.
Di samping itu, terkait aset kripto yang umumnya tidak memiliki underlying, ada beberapa kripto dalam aset fisik yang underlying-nya mudah dipahami, misalnya USDT, LGold, LSIVER, XSGD.
Selain kripto tersebut, beberapa kripto lainnya juga memiliki underlying yang berupa biaya penerbitan, yang proses verifikasi saat penambangan dan penerbitannya butuh biaya listrik senilai 150 watt per jam, meski bentuknya murni digital.
Bagaimana? Apa pendapatmu tentang pernyataan MUI mengharamkan bitcoin? Beberapa poin di atas pastinya dapat menjadi pertimbangan kamu, untuk memutuskan apakah kamu akan mempertahankan atau melepas aset kripto yang kamu miliki saat ini.
Yang pasti, do your own research, dan jika memang kamu yakin bahwa apa yang kamu lakukan akan membawa manfaat untukmu, then go for it!