Investasi kripto halal atau haram tak jarang menjadi topik yang hangat untuk dibahas di kalangan masyarakat modern, khususnya bagi beberapa negara yang jumlah populasi umat muslimnya terbilang banyak.
Di sisi lain, harga kripto akhir-akhir ini menjadi sorotan karena terus naik dan meningkat hingga membuat siapa saja tergiur untuk berinvestasi. Makin ramailah hal ini diperbincangkan, apalagi setelah MUI juga urun rembuk.
So …
Investasi Kripto Halal atau Haram?
Yes, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mewadahi ulama ikut menyoroti investasi crypto hingga memberikan beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan atau dijadikan pedoman bagi umat muslim yang ingin berinvestasi kripto.
Setidaknya ada 11 hal tentang investasi kripto halal atau haram dari hasil kesepakatan Ijtima Ulama MUI, di antaranya:
- Cryptocurrency sebagai aset atau komoditi masih memenuhi syarat yang disebut si’lah, yaitu sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan punya manfaat di dalamnya, sehingga sah untuk dimiliki.
- Penggunaan cryptocurrency jika digunakan sebagai mata uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena terdapat unsur spekulasi (gharar), transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan (dharar), ketidakjelasan pada akad jual beli (qimar), dan juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015.
- Bitcoin merupakan bagian dari perkembangan teknologi digital yang membuat alat tukar transaksi dan investasi berada di luar kontrol bank sentral, sehingga penggunaan bitcoin sepenuhnya berasal dari mekanisme pasar digital yang bergantung pada permintaan dan suplai.
- Bitcoin muncul pertama kali pada tahun 2009 dan diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto sebagai uang digital berbasis cryptography yang penggunaan lainnya dapat menunjang kehidupan masyarakat dalam transaksi digital yang disebut cryptocurrency.
- Bitcoin umumnya tidak diakui oleh banyak otoritas dan regulator sebagai mata uang atau alat tukar resmi karena tidak menunjukan nilai aset. Transaksinya pun seperti Foreign Exchange yang tradingnya sangat kental dengan spekulatif. Tapi, pada beberapa negara bitcoin tergolong sebagai mata uang asing.
- Sebagian ulama berpendapat jika Bitcoin sama dengan uang karena dapat diterima oleh masyarakat umum dan menjadi alat tukar, standar nilai, dan juga alat saving. Namun, ulama lain menolak karena masih banyak negara lain yang menolaknya.
- Berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami tahun 1996, halaman 178. Definisi uang merupakan segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran dan diterima secara umum, apapun bentuk dan dalam kondisi apapun.
- Bitcoin hukumnya termasuk mubah atau boleh dengan syarat harus adanya serah terima (taqabudh) dengan kuantitas dan jenis yang sama. Namun jika jenisnya berbeda maka syarat taqabudh harus dilakukan secara hukmi. Contohnya ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan.
- DSN MUI mengeluarkan fatwa jika transaksi jual beli mata uang boleh dilakukan dengan ketentuan tidak mengandung unsur spekulasi, ada kebutuhan, dan transaksi yang dilakukan pada mata uang sejenis dengan nilai yang sama dengan tunai (at taqabudh). Jika berbeda jenis maka harus sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat proses transaksi.
- Investasi bitcoin sangat dekat dengan unsur spekulasi yang dapat merugikan orang lain (gharar) karena keberadaannya tidak ada aset pendukungnya, harganya yang tidak bisa dikontrol dan juga tidak ada jaminan resmi yang menyebabkan kemungkinan besar banyak spekulasi yang menyebabkannya haram.
- Bitcoin hukumnya mubah atau boleh jika digunakan sebagai alat tukar bagi beberapa orang yang memang berkenan dan juga mengakuinya.
Undang-Undang yang Berkaitan dengan Investasi Kripto
MUI menetapkan investasi kripto halal atau haram dengan mempertimbangkan beberapa Undang-Undang yang ada di Indonesia. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, mata uang rupiah tetaplah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui. Nggak pernah ada mata uang yang lain. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 menjelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah, sehingga aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.
Ijtima Ulama MUI sebelumnya mengkaji poin-poin bahasan saat membahas investasi kripto halal atau haram berdasarkan makna jihad, makna khilafah dalam NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan dari pajak dan bea cukai, hingga retribusi untuk kemaslahatan.
Selain itu, Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015 berisi tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia menegaskan, tentang kegunaan rupiah sebagai mata uang sah di wilayah NKRI. Indonesia juga hingga saat ini belum mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran alternatif dari rupiah. Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual beli dengan aset kripto jika digunakan sebagai nilai tukar.
Namun, perdagangan uang kripto yang digunakan sebagai aset diperbolehkan dengan catatan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Dengan demikian, penetapan investasi kripto halal atau haram sudah selaras dengan undang-undang di Indonesia dan beberapa pertimbangan sesuai syar’i agama Islam. Investasi kripto hukumnya boleh digunakan sebagai aset, tapi haram jika digunakan sebagai mata uang di Indonesia.
Nah, bagaimana? Dengan penjelasan di atas, sekarang kamu pastinya sudah enggak ragu dan bertanya-tanya lagi soal investasi kripto halal atau haram kan? Memang hal ini cukup sensitif ya, sehingga memang ada baiknya kamu menggali informasinya secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
Semoga artikel ini bermanfaat.