Mengapa Cryptocurrency Dilarang di Beberapa Negara?

Mengapa Cryptocurrency Dilarang di Beberapa Negara?

Cryptocurrency merupakan mata uang digital berbasis teknologi blockchain yang menggunakan kriptografi sebagai alat keamanannya. Tetapi, mengapa di banyak negara cryptocurrency dilarang?

Pada tahun 2008, seorang  jenius yang mengaku memiliki identitas Satoshi Nakamoto menciptakan uang digital bernama bitcoin. Hal inilah yang menjadi awal mulanya mata uang digital mulai eksis hingga permintaan cryptocurrency saat ini meningkat tajam setiap harinya. Meskipun demikian, keberadaannya hanya diakui sebagai alat tukar, bukan sebagai mata uang dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Alasannya, aset digital ini masih baru, belum punya nilai riil, dan dirancang menggunakan sistem pemantauan terdesentralisasi, berbeda dengan mata uang resmi dan jaringan perbankan yang dikontrol secara tersentralisasi.

Hingga akhirnya, mata uang cryptocurrency dilarang di berbagai negara, seperti Arab Saudi, Bolivia, Aljazair, dan negara-negara lainnya. Mengapa demikian?

Daftar Isi

Cryptocurrency Dilarang karena Alasan Ini!

Bitcoin dan cryptocurrency lainnya dianggap merepotkan karena tidak dapat dipantau atau diatur oleh pemerintah dan lembaga keuangan negara. Umumnya, mata uang cryptocurrency dilarang karena pemerintah negara yang bersangkutan ingin menjaga kendali atau sistem keuangannya sendiri. Ya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, karena cryptocurrency menggunakan sistem terdesentralisasi.

Bukan hanya itu saja, cryptocurrency dilarang lantaran dianggap dapat menarik orang yang kurang bertanggung jawab atau penjahat untuk melakukan berbagai hal demi keuntungan dirinya sendiri, misalnya seperti penggelapan pajak dan juga pencucian uang. Hal ini membuat pemerintah negara-negara tersebut merasa terancam keamanannya, lantaran transaksi cryptocurrency yang terjadi di luar sistem perbankan nasional, dapat dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menggunakan bank sebelumnya, dan transaksi pun tidak dapat dilacak.

Untuk alasan agama, Arab Saudi melarang bitcoin dan mata uang digital lainnya karena tidak sesuai dengan hukum Islam. Negara Islandia melarang bitcoin dan sejenisnya untuk melindungi terlalu banyaknya uang yang keluar di negaranya. Sedangkan di Bolivia, cryptocurrency dilarang karena tidak dapat dikontrol oleh pemerintah.

Baca juga:  Cloud Mining dan Mining Biasa: Bedanya Seperti Apa?

Kemudian ada pemerintah Tiongkok yang telah mengeluarkan kebijakan pelarangan transaksi initial coin offering (ICO). Larangan ini dikeluarkan karena berbagai macam alasan, yang kurang lebih serupa seperti negara lainnya.

Tapi yang jelas, beberapa alasan cryptocurrency dilarang di berbagai negara pada umumnya adalah sama, yaitu:

1. Mata Uang Virtual Sulit Dikontrol

Bitcoin dan mata uang digital lainnya memiliki nilai yang murni, mengikuti mekanisme pasar. Atas dasar hal inilah, banyak negara yang tidak bisa mengontrol nilai tukarnya, sedangkan sudah pasti, pemerintah suatu negara pasti tidak menginginkan sesuatu yang tidak bisa diatur atau di luar pantauan mereka, bukan?

2. Rentan Digunakan untuk Penipuan

Bagi orang yang paham dengan pergerakan bitcoin dan mata uang kripto lainnya, penggunaan cryptocurrency bisa jadi hal yang menguntungkan. Tapi bagi yang belum paham, atau bahkan hanya sekadar ikut-ikutan, apalagi buat mereka yang cuma menitipkan uangnya untuk berinvestasi bitcoin, tentu saja jadi rentan untuk disalahgunakan hingga kerap terjadi tindak penipuan.

3. Bisa Merusak Dunia Investasi

Bitcoin memiliki potensi bubble dan pecah jika semakin populer seiring semakin banyak orang yang ingin memilikinya. Hal ini terbukti dengan nilainya yang meningkat tajam hingga mencapai ratusan persen dalam jangka waktu yang terbilang cepat. Lalu, ketika gelombang pecah dan harganya jatuh, maka investorlah yang akan dirugikan.

4. Mudah Digunakan untuk Transaksi Ilegal

Bitcoin memiliki transaksi yang sulit dilacak. Hal inilah yang membuat mata uang kripto ini rentan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti pencucian uang, penyelundupan, penjualan narkoba, dan aktivitas ilegal lainnya.

Cryptocurrency Dilarang, Berbagai Negara Siapkan Mata Uang Kripto Nasional

Mengapa Cryptocurrency Dilarang di Beberapa Negara?

Negara Ekuador, pada tahun 2015 mengeluarkan mata uang kripto nasionalnya sendiri dengan skema kepatuhan yang terhubung ke mata uang lokal untuk menambah kenyamanan pada transaksi reguler.

Baca juga:  Mencari Tempat Investasi Crypto Terpercaya, 5 Kriteria Ini Jadi Faktor Penentunya

Ekuador bukan satu-satunya negara yang mengeluarkan mata uang kripto nasionalnya sendiri. Ada banyak negara yang sudah antre dan merencanakan mata uang digital mereka sendiri, yaitu India, Turki, hingga Tiongkok.

Tapi yang jelas, dibutuhkan banyak database terpusat dan membuat kehadiran dompet digital semacam ini semakin rentan terhadap tindakan pencurian mulai dari peretasan, perampokan, malware, dan lainnya.

Cryptocurrency juga sangat mudah berubah karena tidak ada aset perlindungan yang mendukungnya lantaran tidak diketahui identitasnya, memiliki risiko pelanggaran hukum terhadap pencucian uang, dan juga pendanaan terorisme.

Bagaimana Cryptocurrency di Mata Indonesia?

Satoshi Nakamoto Si Sosok Misterius Penemu Bitcoin, Siapa Dia?

Indonesia menjadi salah satu negara yang melegalkan Bitcoin, tapi Bitcoin dianggap sebagai alat transaksi yang tidak sah jika digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan demikian, mata uang kripto ini hanya sebagai komoditas digital.

Tahun 2014, Bank Indonesia pernah menyebutkan dalam siaran persnya bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. Sudah ada kepastian hukum mengenai Bitcoin yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yaitu Peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital berupa aset kripto ataupun emas digital yang dijadikan landasan hukum dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. Di antaranya adalah:

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Baca juga:  Apa Arti MinerGate dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ini, ini artinya transaksi Bitcoin di Indonesia adalah legal atau diperbolehkan, tetapi bukan menjadi alat pembayaran. Tentu dengan adanya aturan ini, Indonesia tidak masuk dalam deretan negara yang melarang penggunaan Bitcoin.

Jadi, gimana menurutmu perkembangan mata uang digital ini, jika faktanya masih saja cryptocurrency dilarang di suatu negara? Akankah hal ini memengaruhi keberlanjutan kripto, atau justru membuat perkembangan teknologi ini semakin tak terbendung?