Mata uang digital atau Cryptocurrency diciptakan pertama kali pada tahun 2009 oleh seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto untuk memperbaiki uang konvensional dan menghapus pihak pengendali pusat yang mengontrol seluruh sistem keuangan secara konvensional.
Seiring berjalannya waktu, ternyata nilai mata uang digital ini akhirnya melambung tinggi, hingga banyak diincar oleh para investor yang tergiur setelah Bitcoin mendadak naik, mencetak sejarah dunia karena nilainya yang sangat fantastis. Bagaimana tidak menarik perhatian banyak orang, nilai Bitcoin naik mencapai ratusan persen di akhir 2020 hingga awal tahun 2021.
Selain Bitcoin, beberapa aset kripto lainnya seperti binance coin, cardano, Ethereum, XRO, tether, polkadot, Litecoin, dogecoin, dan bitcoin cash pun ikut terkerek naik menjadi beberapa aset kripto yang turut ikut menjadi instrumen investasi terfavorit. Termasuk di Indonesia, demikian menurut Bappebti.
Meskipun popularitas dari uang digital ini begitu melejit, tapi faktanya juga banyak kontra yang muncul sejak tahun 2017, yang kala itu disebut-sebut sebagai tahunnya cryptocurrency. Hingga saat ini pun masih sering timbul keraguan pada masyarakat investor terkait keamanan dan penggunaan dari mata uang digital ini.
Daftar Isi
Cryptocurrency di Beberapa Negara di Dunia
Di Indonesia sendiri, ada sebanyak 229 aset kripto yang saat ini diakui Bappebti. Namun tentu saja, mata uang kripto bukan termasuk sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah, melainkan hanya sebagai komoditi. Hal tersebut terjadi karena mata uang kripto ini juga masih terbilang baru, termasuk dalam dunia investasi.
Tak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga ada yang belum mengakui penggunaan mata uang kripto ini sebagai alat pembayaran yang sah. Bahkan di beberapa negara dilarang sama sekali lantaran dianggap membahayakan dan tidak jelas keamanannya.
Negara Apa Saja yang Melarang Mata Uang Digital?
Kenaikan popularitas dari mata uang digital seperti Bitcoin, menjadi salah satu pemicu kenaikan mata uang kripto lainnya di dunia. Beberapa negara bahkan mulai memberikan peringatan bertahun-tahun yang lalu, jauh sebelum mata uang kripto kembali naik daun seperti saat ini.
Tapi, peringatan yang diberikan ini nyatanya tidak mempan diberikan hingga bank sentral harus mengambil langkah keras hingga melarang penggunaan mata uang kripto.
Lantas, negara mana saja yang sudah melarang penggunaan cryptocurrency atau penggunaan mata uang digital? Simak uraiannya berikut ini
Turki
Sejak 30 April 2021, Bank Sentral Turki telah mengeluarkan larangan penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya untuk membeli barang ataupun jasa.
Kebijakan ini dilakukan karena Bank Sentral Turki menilai ada risiko yang signifikan bagi pihak yang bertransaksi menggunakan mata uang kripto ini. Maka, dengan dikeluarkannya larangan seperti ini, lembaga keuangan tidak akan bisa memfasilitasi platform yang menawarkan transaksi cryptocurrency dan yang lainnya.
India
Pemerintah India, sejak tahun 2018 telah merekomendasikan pelarangan penggunaan cryptocurrency swasta dan mengusulkan hukuman 10 tahun penjara bagi siapa saja yang melanggarnya.
Pemerintah India mengambil langkah tersebut demi mengontrol sistem keuangan negara. Bitcoin dan mata uang kripto lainnya tak bisa menjadi alat pembayaran karena tidak hadir dalam bentuk fisik, tidak terbuat dari logam, dan tidak memiliki cap sah dari pemerintah.
Karena hal ini, banyak startup lokal yang sebelumnya menawarkan mata uang kripto terpaksa harus banting setir, meskipun ada beberapa pengecualian untuk mempromosikan penggunaan umum dari penggunaan teknologi blockchain.
Tiongkok
Sejak 24 Agustus 2018, bank sentral Tiongkok telah menerbitkan larangan pendanaan ilegal melalui cryptocurrency yang diberlakukan pada perusahaan luar negeri yang mengincar konsumen Tiongkok.
Bahkan, otoritas pengawas pasar keuangan dan internet Tiongkok terus melakukan pengetatan dan larangan terhadap aktivitas mata uang digital secara domestik hingga mencakup beberapa kawasan pusat bisnis seperti mengeluarkan larangan di area perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, hingga promosi mata uang digital.
Tiongkok sebelumnya memang mendominasi pasar perdagangan Bitcoin, tapi aksi ini ternyata memicu aksi spekulasi hingga akhirnya otoritas Tiongkok melarang perdagangan mata uang kripto, salah satunya Bitcoin.
Rusia
Sejak tahun 2018, pemerintah Rusia telah mengambil sikap tegas atas mata uang digital yang beredar, dan menyatakan bahwa Bitcoin sebagai salah satu mata uang kripto adalah ilegal.
Menurut Reuters, pemerintah Rusia melakukan pelarangan ini karena alasan bahwa mata uang Bitcoin mudah disalahgunakan untuk berbagai tujuan kurang baik, mulai dari pencucian uang hingga membiayai teroris. Hal ini sangat mungkin terjadi dan dimanfaatkan oleh mereka yang kurang bertanggung jawab karena transaksinya tidak bisa dilacak. Pastinya, jika ini terjadi, maka akan dapat mengancam keamanan warga negara Rusia.
Akhirnya, Bitcoin pun dinyatakan tidak boleh digunakan secara individu maupun perusahaan berbadan hukum, demikian menurut keterangan Kejaksaaan Tinggi Rusia.
Vietnam
Pemerintah Vietnam juga menyatakan jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya adalah ilegal. Pemerintahnya juga memperingatkan warganya untuk tidak menggunakan atau menanam modal pada mata uang kripto ini.
Alhasil, hal ini membuat ambruknya bursa utama yang kala itu ada di Tokyo, disusul oleh Tiongkok yang melarang banknya melayani sistem pembayaran dengan Bitcoin.
Pemerintah Vietnam menilai mata uang digital seperti Bitcoin ini sangat mengkhawatirkan para pengawas keuangan di Asia dan yang lainnya, karena pergerakan uang jenis ini berada di luar kekuasaan mereka.
Akan tetapi, akhirnya di tahun 2018 pemerintah Vietnam resmi menandatangani kebijakan untuk mengendalikan Bitcoin dan mata uang digital lainnya di tengah kekhawatiran terkait mata uang digital yang akan mengacaukan pasar keuangan dan juga perdagangan.
Negara Lainnya yang Telah Lebih Dulu Melarang Mata Uang Digital
Ada beberapa negara lainnya yang sudah sejak beberapa tahun lalu melarang atau mengatur penggunaan mata uang digital yang telah dirangkum dari berbagai sumber, di antaranya yaitu:
- Bangladesh (22 September 2014), karena menghindari pencucian uang
- Kyrgyzstan (4 Agustus 2014)
- Bolivia (19 Juni 2014)
- Ekuador (24 Maret 2015) akan menerbitkan mata uang sendiri
- Taiwan (3 November 2015) dengan alasan terjadi peretasan Bitcoin
- Colombia (31 Desember 2016), dikhawatirkan akan banyak penipuan cryptocurrency
- Korea Selatan (13 Desember 2017), dengan alasan kontrol keuangan negara
- Singapura (29 September 2017), karena timbul banyak kendala antar perusahaan keuangan
- Maroko (November 2017)
- Nepal (tahun 2017)
Itulah negara-negara yang melarang penggunaan mata uang digital di dunia. Bagaimanapun, setiap kebijakan negara yang memberlakukan pelarangan terhadap mata uang kripto ini memiliki alasan atau dasar tersendiri.
Tapi yang jelas, alasan utama pelarangan aset kripto ini dipicu karena ketakutan dan kekhawatiran negara-negara tersebut terhadap volatilitas dan ketidakpastian dari uang digital. Bagaimana menurutmu?