Investasi Bitcoin menurut Islam: Ini yang Harus Dipahami

Investasi Bitcoin menurut Islam: Fakta Ini yang Harus Dipahami

Investasi bitcoin menurut Islam menjadi topik yang sedang hangat di tengah-tengah naik daunnya cryptocurrency di Indonesia. Banyak orang yang melihatnya sebagai peluang untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dalam investasi koin digital ini. Namun, tak kurang banyak juga yang masih ragu.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia memang tengah menyoroti hukum investasi bitcoin ini. Kamu juga penasaran?

Yuk, cari tahu apa saja yang harus dipahami terkait investasi bitcoin menurut Islam berikut ini!

11 Hal tentang Investasi Kripto Halal atau Haram dari MUI

Daftar Isi

Investasi Bitcoin menurut Hukum Ekonomi Syariah

Ahli Keuangan Syariah Universitas Islam Internasional Indonesia, Prof. Dian Masyita menjelaskan, secara hukum ekonomi syariah mengenai investasi bitcoin menurut Islam ini, ada pendapat yang memperbolehkan dan juga melarangnya.

Larangan Berinvestasi Bitcoin

Cryptocurrency tidak shariah compliance jika ditelusur berdasarkan fatwa dan pandangan berbagai akademisi Muslim. Para ahli keuangan serta perbankan syariah juga melarang uang digital seperti bitcoin dan yang lainnya, karena beberapa alasan, di antaranya:

  • Pihak yang mengeluarkan cryptocurrency anonim atau tidak dikenal, tidak diketahui, dan juga tidak jelas.
  • Investasi bitcoin menurut Islam belum memiliki landasan hukum beroperasi.
  • Tidak ada kekuatan dari otoritas atau pemerintah yang mendukung cryptocurrency.
  • Cryptocurrency memiliki harga yang sangat berfluktuatif sehingga sangat dekat dengan spekulasi, tidak stabil, dan juga tidak terpercaya.
  • Kripto menciptakan mudharat baru karena dapat digunakan sebagai media pencucian uang dan juga aktivitas ilegal lainnya.
  • Cryptocurrency ini tidak di backup oleh aset apa pun, sehingga sebagian berpendapat dibentuk dari sesuatu yang tidak ada.
  • Cryptocurrency sangat erat dengan spekulasi tinggi atau perjudian, sehingga trading mata uang kripto tidak diperbolehkan.
  • Dinilai masuk dalam kategori gharar, utamanya saat diperdagangkan dan juga maysir.
  • Cryptocurrency berkaitan dengan excessive risk yang sama dengan judi. Risiko mengikuti keuntungan karena high risk high return.
Baca juga:  Barry Silbert, Si CEO Grayscale Investment dan Peringkat 8 Crypto Rich List

Selain itu, secara syar’I, instrumen yang akan digunakan harus mampu menghalangi perbuatan tercela atau menghalangi kejahatan dan keburukan untuk masuk. Jika menjadi tempat berbagai kejahatan dan kebiasaan buruk seperti berjudi, rakus, dan serakah, sebaiknya dihindari.

Bukan hanya itu saja, dalam investasi bitcoin menurut Islam, menambangnya pun menghabiskan energi yang sangat besar, sehingga dapat merusak lingkungan dan mengganggu kestabilan atau tidak sustainable di masa depan. Hal ini juga dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan.

Panduan Pemula Mengenal Hashrate Mining dalam Aset Kripto

Investasi Bitcoin menurut Islam yang Diperbolehkan

Dalam pandangan investasi bitcoin menurut Islam yang diperbolehkan, menurut Prof. Dian, ia mengacu pada kalimat hukum:

“Semuanya boleh kecuali apabila ditemukan larangan karena bertentangan dengan syariah.”

Selain itu, menurut sebagian ahli agama dan akademisi Islam yang memperbolehkan, ditekankan beberapa hal terkait penyebutan ‘uang’ apabila telah memenuhi hal-hal berikut ini, yaitu:

  • Diterima sebagai alat tukar oleh sekelompok masyarakat tertentu
  • Dianggap sebagai barang yang bernilai bagi masyarakat
  • Bisa digunakan untuk mengukur suatu nilai
  • Bisa ditempatkan pada suatu unit rekening

Prof Dian juga menjelaskan, beberapa fatwa yang mendukung bitcoin atau cryptocurrency sebagai bentuk mata uang atau harta, sehingga boleh diperdagangkan karena mengacu dari The Fatwa Center of South African Islamic Seminary, Darul Uloom Zakariyya.

Selain itu, berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Muhammad Abu Bakar, Blossom Finance yang berfokus membahas bitcoin dan cryptocurrency menyatakan kesesuaiannya dengan definisi uang dalam hukum syariah, sehingga studi ini merekomendasikan jika bitcoin masuk dalam shariah compliance.

Namun, bagi yang ingin tetap berinvestasi cryptocurrency, ditekankan untuk mempelajari dengan baik cara dan risiko apa saja yang ada di dalamnya untuk menghindari spekulasi tinggi yang dilarang oleh agama Islam karena seperti perjudian. Pasalnya, aset digital yang baik adalah aset yang kuat menyimpan nilai, yang paling diterima di masyarakat, yang baik ekosistemnya, paling stabil, memiliki layanan yang terbaik, keamanannya yang terjamin, dan juga membawa kebaikan untuk pemilik dan orang di sekitarnya.

Investasi Bitcoin menurut Islam: Ini yang Harus Dipahami

Investasi Bitcoin menurut MUI

Pergerakan harga yang naik turun dari bitcoin dan mata uang digital lainnya banyak menyita perhatian lembaga keagamaan, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneliti apakah bitcoin  sesuai dengan syariah atau tidak.

Baca juga:  Stablecoin dalam Cryptocurrency: Apa Itu dan Mengapa Harganya Bisa Stabil?

MUI telah memberikan beberapa catatan terkait investasi bitcoin ini dengan menggunakan berbagai analisis. Hasilnya, sebagian ulama menetapkan bahwa bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima masyarakat umum, alat saving, dan juga memiliki standar nilai. Namun, banyak pula ulama lainnya yang menolak karena masih banyak negara lain yang menolaknya juga lantaran belum dianggap legal.

Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh tapi dengan syarat harus ada taqabudh (serah terima) dan kuantitas dan jenisnya sama. Jika berbeda disyaratkan taqabudh secara hakiki atau hukmi, yang artinya ada uang, ada bitcoin yang bisa dilakukan serah terima.

Bitcoin hukumnya mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya, tapi jika digunakan dengan spekulasi tinggi saat berinvestasi menjadi haram karena hanya menjadi alat permainan untung rugi saja. Bukan merupakan bisnis yang menghasilkan.

Jadi, sampai di sini, kita bisa menyimpulkan, bahwa investasi bitcoin menurut Islam ini hukumnya bisa menjadi mubah (boleh), dilarang, atau haram tergantung dari cara penggunaannya. Apakah dilakukan tanpa ilmu sehingga sangat mendekati spekulasi yang mirip judi, atau dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat syariah?

Bagaimana menurutmu?